Skip to main content

Cara mendapatkan kode EFIN untuk Lapor Online Pajak Pribadi

Lapor pajak adalah kewajiban bagi pemilik wajib pajak yang terdaftar secara resmi, termasuk untuk perorangan. Untuk melapor pajak biasanya dalam bentuk surat pemberitahuan atau kalau dalam istilahnya yaitu SPT, ada SPT Masa (bulanan) dan SPT tahunan.

Saat ini karena majunya teknologi internet, membuat pemerintah tentu harus memanfaatkannya agar memudahkan setiap wajib pajak untuk melapor pajak penghasilannya, yaitu dengan cara lapor online.

Baca juga : Cara Daftar Akun DJP Online Bagi Wajib Pajak

Istilah lapor pajak online ini disebut dengan e-Filing. Agar bisa menggunakan fasilitas layanan ini, sobat harus mendaftarnya. Bagi Sobat yang terdaftar sebagai wajib pajak pribadi, Syarat yang diminta paling utama agar bisa mendaftar online nanti adalah memiliki kode EFIN.

Langkah agar bisa mendapatkan Kode EFIN saat ini hanya bisa didapatkan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) untuk aktivasi pertama kali.

Dokumen bagi wajib pajak pribadi

Untuk meminta kode EFIN, sobat harus membawa berapa dokumen persyaratan yang disiapkan, hal ini agar tidak terjadi membuang-buang waktu karena dokumen tidak lengkap. Dokumen yang diminta diantaranya :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy kartu NPWP
  3. E-mail aktif
  4. Nomor telepon (HP) aktif

Tata cara mendapatkan kode EFIN berdasarkan pengalaman admin NumpangJejak

Setelah dokumen siap, kita pergi ke tempat KPP. Saat di pintu masuk, berdasarkan pengalaman dan pendapat saya diseluruh tempat KPP pasti ada pegawai pajak setidaknya yang membantu apa yang akan kita urus didekat pintu masuk.

Biasanya sobat akan ditanya domisili ktp dimana, pajak jenis apa (misal pajak pribadi) dokumen yang dipersiapkan serta dikasih formulir untuk kita isi. Untuk persyaratan e-mail dan nomor HP, akan di isi pada formulir ini.

Setelah formulir sudah di isi sobat akan disuruh membawanya bersama 2 dokumen sebelumnya (fotocopy ektp dan npwp) pergi keruangan pengurusannya untuk mengantri (berdasarkan pengalaman saya, mungkin ditempat sobat berbeda). Sepertinya bagian untuk pengurusan EFIN dipisahkan, karena prosesnya hanya dibawah 5 menit, itu pengalaman saya pribadi yang saya ingat.

Setelah mendapat giliran kita tinggal memberitahu "ingin aktivasi EFIN" atau juga bisa "ingin mendapatkan kode EFIN". nantinya pihak pegawai akan meminta formulir kita beserta dokumen sebelumnya. Proses bagian ini tidak lama sob, kita akan diminta tanda tangan pada sebuah kertas setelah itu akan diberikan sobekan kertas dibawahnya berupa kode EFIN.

Akhirnya selesai deh, sobat baru boleh pulang. Kode EFIN ini tinggal kita daftarkan di website https://djponline.pajak.go.id/registrasi

Perlu diketahui bahwa kode EFIN ini tidak ada masa aktifnya, jadi sebaiknya sobat simpan kalau perlu dicatat sebagai antisipasi apabila kertas yang diberikan hilang, Dan jangan juga memberikannya kepada orang lain karena bersifat rahasia.

Baca juga : Fitur - Fitur Yang Harus Ada Pada Aplikasi Payroll

Oh iya, mungkin sebagian dari sobat ada yang masih bingung mengenai masalah perpajakan, sayapun pada awalnya juga bingung. tapi karena mendapat beberapa saran dari orang, jika ingin bertanya bisa melalui akun twitter resmi pajak dari pemerintah. username nya adalah @kring_pajak bisa dibilang responnya cepat, tetapi tidak 24 jam, hanya beroperasi setiap hari senin-jumat dari jam 8 pagi hingga 4 sore.

Intinya adalah kita harus bertanya terlebih dahulu jika memang belum paham, sekian dari saya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar